Selasa, 25 Januari 2011

Sejarah perkembangan Madhab dalam fiqh

• Keadaan para sahabat setelah rasulullah wafat.
Setelah rasulullah saw wafat, tampilah para sahabat yang telah memiliki ilmu yang dalam dan mengenal fiqih untuk memeberikan fatwa kepada umat islam dan membentuk hukum. Hal itu karena merekalah yang paling lama bergaul dengan rasulullah saw. Dan telah memahami al-Qur’an serta hukum-hukumnya. Dari mereka pulalah keluar fatwa mengenai peristiwa yang bermacam-macam. Para mufti dari kalangan tabi’in dan tabi’it tabi’in telah memperhatikan periwayatan dan pentakwilan fatwa-fatwa mereka. Di antara mereka ada yang mengodifikasikannyabersama sunnah-sunnah rasul, sehingga fatwa-fatwa mereka dianggap sumber-sumber pembentukan hukum yang disamakan dengan nash. Bahkan seorang mujtahid harus mengembalikan permasalahn kepada fatwa mereka sebelum kembali kepada qiyas, kecuali kalau hanya pendapat perseorangan yang bersifat ijtihadi bukan atas nama umat islam.
• Kehujjahan mazdhab shahaby dan pandangan para ulama’
Dari uraian di atas, tidak diragukan lagi bahwa pendapat para sahabat dianggap sebagai hujjah bagi umat islam, terutama dalam hal-hal yang tidak bisa dijangkau akal. Karena pendapat mereka bersumber langsung dari rasulullah saw seperti ucapan aisya; “tidakkah berdiam kandungan itu dalam perut ibunya lebih dari dua tahun, menurut kadar ukuran yang dapat mengubah bayangan alat tenun”.
Keterangan di atas tidaklah sah untu8k dijadikan lapangan ijtihad dan pendapat, namun karena sumbernya benar-benar dari rasulullah saw maka dianggap sebagai sunnah meskipun pada zahirnya merupakan ucapan sahabat.
Pendapat sahabat yang tidak bertentangan dengan sahabt lain bisa dijadikan hujjah oleh umat islam. Hal ini karena kesepakatan mereka terhadap hukum sangat berdekatan dengan zaman rasulullah saw. Mereka juga mengetahui tentang rahasia-rahasia syari’at dan kejadian-kejadian lain yang bersumber dari dalil-dalil qath’i. seperti kesepakatan mereka atas pembagian waris untuk nenek yang mendaoat bagian seperenam. Ketentuan tersebut wajib diikuti karena tidak diketahui adanya perselisihan dari umat islam.
Adanya perselisihan biasanya terjadi pada ucapan sahabat yang keluar dari pendapatnya sendiri sebelum ada kesepakatan dari sahabat yang lain. Abu hanifah menyetujui pernyataan tersebut dan berkata “apabila sya tidak mendapatkan hukum dalam al-Qur’an dan sunnah, saya mengambil pendapat para sahabat yang sya kehendaki dan saya meninggalkan pendapat orang yang tidak saya kehendaki. Namun, saya tidak keluar dari pendapat mereka yang sesuai dengan yang lainnya.
Dengan demikian, abu hanifah tidak memandang bahwa pendapat seorang saahabt itu sebagai hujjah karena dia bisa mengambil pendapat mereka yang mereka kehendaki, namun dia tidak memperkenankan untuk menentang pendapat-pendapat mereka secara keseluruhan. Dia tidak memperkenankan adanya qiyas terhadap suatu peristiwa, bahkan dia mengambil cara nasakh (menghapus/menghilangkan) terhadap berbagai pendapat yang terjadi di antara mereka.
Menurut abu hanifah, perselisihan antara dua orang sahabat mengenai hukum suatu kejadian sehingga terdapat dua pendapat, bisa dikatakan ijma’ diantara keduanya. Maka kalu keluar dari pendapat mereka secara keseluruhan berarti telah keluar dari ijma’ mereka.
Sedangkan imam syafi’I berpendapat bahwa pendapat orang tertentu di kalangan sahabat tidak dipandang sebagai hujjah, bahkan beliau memperkenankan untuk menentang pendapat mereka secara keseluruhan dan melakukan ijtihad untuk mengistinbad pendapat lain. Dengan alas an bahwa pendapat mereka adalah pendapat ijtihadi secara perseorangan dari orang yang tidak ma’sum (tidak terjaga dari dosa).
Selain itu para sahabat juga dibolehkan menentang sahabat lainnya. Dengan demikian, para mujtahid juga dibolehkan menentang pendapat mereka. Maka tidaklah aneh jika imam syafi’I melarang untuk menetapakn hukum atau member fatwa, kecuali dari kitab dan sunnah atau dari pendapat yang disepakati oleh para ulama’ dan tidak terdapat perselisihan di antara mereka, atau menggunakan qiyas pada sebagiannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar