Rabu, 21 September 2011

Azaz - azaz Kewarganegaraan

Asas ini adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda
(lebih dari 1 warga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam UU. Pada saat anak-anak telah mencapai 18 tahun,
maka harus menentukan salah satu kewarganegaraannya.
Seseorang tidak boleh memegang status dua kewarganegaraan.
Oleh sebab itu, apabila seseorang berhak mendapatkan status
kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka
pada saat dewasa, harus memilih salah satu.
2. Asas Kewarganegaraan Khusus
a. Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganeraan
mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad
mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang
memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
b. Asas Perlindungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan
perlingdungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam
keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
c. Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia
mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan.
d. Asas kebenaran substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya
bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat
permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e. Asas non-diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal
ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku ras,
agama, golongan, jenis kelamin, serta haris menjamin, melindungi,
dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada
khususnya
f. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan
warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM
pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
g. Asas keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
h. Asas publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh
dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam
berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
C.Masalah Status Kewarganegaraan
Masalah status kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asas
kewarganegaraan tersebut di atas diterapkan secara tegas dalam sebuah
negara, sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa kemungkinan berikut :
1.Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan.
Hal ini disebabkan karena orang tersebut lahir di negara yang menganut
asas Ius Sanguinis.
2.Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini
dimungkinkan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang
negaranya menganutS a n g u i n i s sedangkan ia lahir di negara yang
menganut.
3.Multipatride seseorang yang memiliki lebih dari dua status
kewarganegaraan, aitu seseorang (penduduk) yang tinggal diperbatasan
antara dua negara.
Untuk memecahkan masalah kewarganegaraan di atas, setiap negara
memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsipnya bersifat universal. Untuk
mengatasi hal tersebut, di indonesia dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28E
ayat (4) bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh
sebab itu, melalui UU No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan
Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia
adalah :
- Karena Kelahiran
- Karena Pengakuan
- Karena Dikabulkan Permohonan
- Kerena Kewarganegaraan
- Karena Perkawinan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar